Dalam kasus pembunuhan rekannya, Brigadir Joshua, RE divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, yaitu pidana 12 tahun penjara.
Seide.id. – Sorak sorai pengunjung sidang di pengadilan segera bergemuruh, ketika majelis hakim memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yaitu pidana 12 tahun penjara.
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis itu mendapat reaksi, gemuruh sukacita. Richard pun tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara. – dms