Penangkapan KPK terhadap Yana Mulyana, mengingatkan publik pada eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mantan Wali Kota Bandung 2 periode ini divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 28 April 2014 lalu.
Seide.id – Setelah diperiksa intens oleh penyidik KPK, Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yana digelandang petugas KPK dari lantai dua gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan dilakukan dengan tangan diborgol pukul 00.31 WIB, Minggu (16/4/2023).
Selain Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan juga mengenakan rompi oranye. Kedua tangannya juga diikat borgol dan digiring petugas KPK.
Sebelumnya, Yana Mulyana ditangkap pada Jumat (14/4/2023) bersama sejumlah orang lainnya. Mereka diduga sedang melakukan tindak pidana suap.
Penangkapan KPK terhadap Yana Mulyana, mengingatkan publik pada eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mantan Wali Kota Bandung 2 periode ini divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 28 April 2014 lalu.
Dada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap pada Hakim Setyabudi Tejocahyono yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung).
Dikutip dari berbagai media, Dada Rosada divonis hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014). Walikota dua periode itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap pada hakim Setyabudi Tejocahyono yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Sedangkan Sekda Edi Siswadi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Suap diberikan diberikan oleh Dada Rosada dan Edi Siswadi untuk pengurusan perkara 7 terdakwa kasus korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2010 dimana para terdakwanya kala itu adalah para bawahan Dada di Pemkot Bandung.
Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Dada juga dikenai denda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara.
Pada Jumat (26/8/2022) Dada sudah keluar dari jeruji besi, dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Mantan Sekda Edi Siswadi bebas Mei 2021 lalu.
Sedangkan Wali Kota Bandung 2021-2023, Yana Mulyana ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 14 April 2023, terkait dengan dugaan suap proyek pengadaaan Closed Circuit Television (CCTV) alias kamera keamanan dan jaringan internet di wilayah Kota Bandung.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Yana Mulyana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp8,5 miliar hingga akhir 2022. Ada kenaikan sekitar Rp1,39 miliar dalam kurun waktu satu tahun yang dimiliki oleh Yana .
Selain itu, harta kekayaan mantan Wali Kota Bandung ini juga ditemui dalam bentuk aset harta bergerak lainnya dengan total senilai Rp40 juta dan aset kas dan setara kas sebesar Rp2,67 miliar. Tercatat, Yana tidak memiliki utang hingga akhir 2022. Artinya, total kekayaan bersihnya mencapai angka Rp8,55 miliar.
Pasca penangkapan Yana Mulyana oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai Plh Wali Kota. Ridwan Kamil mengatakan, Ema bakal menjalankan fungsi harian Wali Kota Bandung untuk sementara selama proses pemeriksaan Yana Mulyana di KPK berlangsung. – dms.






