WNA dan WNI Tersangka Pelaku Skimming Terancam 12 Tahun Penjara

Seide.id, Jakarta – Pihak Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku skimming. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Belanda. Tersangka VK dari Rusia dan NG asal Belanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa sindikat ini sudah beraksi selama setahun dan meraup 17 miliar rupiah.

“Tersangka VK masuk ke Indonesia sebagai guide turis Jakarta-Bali. Kemudian VK mengajak NG asal Belanda, yang baru empat bulan tinggal di Indonesia. Pelaku di atas mereka, yang memerintakan untuk melakukan skimming, berinisial A, berada di luar negeri, masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu ini (15/9/2021).

Lanjut Yusri, RW, WNI pemilik rekening penampung, merupakan residivis narkoba yang kenal dengan A. RW memiliki 951 blank card.

“Dari aksi skimming, mereka mendapat 10 hingga 20 persen dari setiap ATM. Selebihnya, dana dikirim ke bos atasannya melalui virtual account,” ujar Yusri lagi.

Kasus ini terungkap karena ada laporan nasabah yang tidak melakukan transaksi, namun uang di rekeningnya kosong.

“Saat beraksi, para tersangka meletakkan alat yang dapat merekam data pemilik ATM, kemudian data nasabah diduplikat ke blank card. Selanjutnya, mereka mengambil dan mentransfer uang ke bos di atasnya,” kata Yusri.

Atas tindakan tersebut mereka dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun. (Demos, kontributor)

foto: humas Mabes Polri.

Avatar photo

About Gunawan Wibisono

Dahulu di majalah Remaja Hai. Salah satu pendiri tab. Monitor, maj. Senang, maj. Angkasa, tab. Bintang Indonesia, tab. Fantasi. Penulis rutin PD2 di Facebook. Tinggal di Bogor.