Seide.id – Sebelum Peraturan Daerah (Perda) dicabut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menjabarkan terlebih dahulu substansi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Pasalnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) belum dicabut, tapi Gubernur Anies Baswedan telah mensahkan Pergub tersebut.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, jika belum menjabarkan substansi Pergub yang telah Anies sahkan beberapa waktu lalu, maka Perda tersebut belum akan dicabut.
“Hari Senin pekan depan mudah-mudahan selesai. Sementara sekarang ini masih vakum, belum ada layanan yang diberikan karena Perda belum dicabut, Pergub sudah disahkan. Senin kita minta dipaparkan dulu Pergubnya. Baru kita sepakat Perda dicabut,” ujar Pantas, Kamis (11/8/2022).
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku siap menjabarkan isi Pergub pekan depan. Katanya, meski telah ditetapkan, namun Pergub itu belum dipublikasi sampai Perda resmi dicabut.
“Saya enggak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini (Perda) dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut,” ucapnya.
Pembahasan ditunda
Pantas mengatakan, karena belum adanya penjabaran yang merupakan salah satu cara sosialisasi dari Pergub tersebut, pihaknya akhirnya menunda sementara pembahasan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ
Hal tersebut dikarenakan pihaknya menilai telah terjadi tumpang tindih hukum.
“Terlebih secara hirarki payung hukum kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub,” ucapnya.
Sedang anggota Bapemperda Ferrial Sofyan mengaku kecewa karena Pergub tersebut telah ditetapkan padahal belum dikonsultasikan dengan Bapemperda.
“Sebelumnya kita buat jadwal sepakat hasil dari Kementerian itu disampaikan dulu kepada kita. Apakah ada perubahan atau tidak dari bahasan. Kalau semua sesuai, kita cabut Perdanya. Barulah bisa mengesahkan Pergub,” katanya.
Kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub
Ferrial juga menekankan Pergub belum bisa dipakai, sebab kedudukan hukum Perda lebih tinggi. Karenanya Pemprov DKI harus membedah isi-isi Pergub yang sampai saat ini belum pernah dipaparkan kepada Bapemperda.
“Penerapan Pergub padahal masih ada Perda nomor 1 tahun 2014, ini tidak bisa dan akan menjadi masalah,” ucapnya.
Menurut Ferrial, anggota DPRD DKI harus mengecek konsep perumusan Pergub RDTR-PZ baru terlebih dulu. Dia juga akan memastikan apakah isi Pergub sudah sesuai dengan hasil pembahasan pemerintah DKI dan DPRD beberapa waktu lalu.
Salah satu yang perlu ditelisik adalah soal pulau reklamasi. Ia khawatir pemerintah DKI menetapkan pulau kosong sebagai zona reklamasi baru dalam Pergub RDTR-PZ.
“Jangan-jangan pulau kosong langsung udah dibuatkan zona, salah kita,” ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Isu lain adalah penetapan zona untuk lokasi sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Ferrial mempertanyakan apakah status zonasi lokasi balap mobil listrik internasional itu sudah ditetapkan dalam Pergub atau masih berupa tanah kosong.
“Apakah tempat Formula E aman, karena sudah jadi itu barang. Jangan-jangan itu masih tanah kosong di Ancol,” ucap anggota Komisi D Bidang Pembangunan ini.
(ricke senduk)
Melongok Kali Mampang Era Ahok dan Kekalahan Anies Melawan Warga
Jika Anda Ingin Menguji Karakter Seseorang, Berilah Dia Kekuasaan
Ahok Bangun Simpang Susun Semanggi, Anies Bangun Tugu Sepatu Disebut Proyek Tidak Berguna