IPW : Tak Mungkin Kapolda Aktif Mau Bersaksi di Sangketa Pilpres 2024

Pati Polri

Beberapa.menteri juga dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres Amin dan Gama antara lain Erlangga Hartanto, DR. Sri Mulyani dan Risma Trisharini. Dengan prinsip asas “actio in cumbut probatio” yaitu pihak pemohon yang mengajukan saksi sudah harus bersepakat dengan  saksi (bila ada) bahwa saksi sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi. 

Seide.id – Tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres!” tegas Sugeng Teguh Santoso SH, selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW). Alasannya, itu bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) seorang Kapolda yang karena kehadirannya di sidang MK, dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri

Sugeng memberikan tanggapan perihal gagasan dari tim hukum pasangan Ganjar – Mahfud yang mengajukan saksi seorang polisi  dengan jabatan Kapolda terkait sengketa hasil Pilpres 20204 lalu. “Apabila benar ada  kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan capres cawapres 03 yang adalah tindakan  terlarang, ” kata Sugeng dalam pernyataan pers yang diterima Seide. id.

Pengacara Henry Yosodiningrat SH bersama Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis SH sebelumnya menyatakan “menyayangkan” bahwa Kapolri tidak memberikan izin pada seorang  Kapolda yang akan memberikan kesaksian telah menimbulkan suatu polemik seakan akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihak pemerintah/ polri pada pasangan 02  saat Pilpres .

Pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang Terstruktur – Sisitimatis dan Masif (TSM).

“Menghadirkan seorang Kapolda yang masih aktif sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didisain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM . Menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres bukanlah ‘tupoksi’ seorang Kapolda yang karenanya dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri, ” tegas Sugeng Teguh Santosa SH. IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.

Hukum acara Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang artinya; “barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan”.

“Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan” kata Sugeng Teguh Santosa SH, Ketua IPW.

Dalam proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil pleno perolehan suara Pilpres yang disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister . Maka persidangan sengketa hasil pemilihan  hanya diberi waktu 14 hari setelahnya harus sudah diputuskan.

Oleh karena itu, dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan Capres & Cawapres 03 harus sudah memasukkan  daftar saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang.

“Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan. Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda yang digembor gemborkan itu ada? ” tanya Sugeng Teguh Santosa.

Selain itu, kabarnya, beberapa.menteri juga dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres Amin dan Gama antara lain Erlangga Hartanto, DR. Sri Mulyani dan Risma Trisharini. Dengan prinsip asas “actio in cumbut probatio” yaitu pihak pemohon yang mengajukan saksi sudah harus bersepakat dengan  saksi (bila ada) bahwa saksi sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi. 

”Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi saksi yang dipanggil, ” tegas Ketua IPW.

Ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum pemohon 03 dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah kosong belaka. “Karena, .bila serius nama kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas, ” papar Sugeng Teguh Santosa SH. – dms.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.