Jeannie Latumahina: Hukum Maksimal Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Seide.id – Ketua Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina kembali mendatangi Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/2/2023). Kedatangan ini untuk menanyakan penanganan kasus pencabulan anak.

Jeannie bersama sejumlah pengurus datang ke Polres Tulungagung sekitar jam 10.00 WIB.

Rombongan langsung menuju Unit PPA Polres Tulungagung untuk menemui Kanit PPA Polres Tulungagung, Iptu Retno.

Menurut Jeannie, kedatangannya ke Polres Tulungagung ini untuk mengetahui proses hukum terkait pencabulan anak di bawah umur.

Saat bertemu dengan Iptu Retno, disampaikan bahwa saat ini prosesnya sudah naik menjadi sidik bagi para pelaku.

RPA Perindo, menurut Jeannie, memberi apresiasi yang tinggi terhadap Polres Tulungagung

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kanit, karena saat ini kasus sudah naik ke sidik,” kata Jeannie, Senin (13/2/2023).

“Tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Dia berharap proses penangkapan kepada para pelaku segera cepat diselesaikan

“Kami juga memberikan masukan agar pelaku harus ditangkap secepatnya, apalagi korbannya anak-anak di bawah umur, jangan sampai ada pembiaran, dan korban-korban meningkat,” tuturnya

Akan Terus Mengawal

Perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Ngunut, Tulungagung ini akan terus dikawal RPA Partai Perindo pusat.

“Kasus ini akan terus kami kawal sebagai bentuk keperdulian dan sesuai dengan komitmen kami, ” ujar Jeanni, (14/2)

Ia pun meminta agar pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur mendapatkan hukuman yang maksimal agar membuat jera para pelaku.

“Berikan hukuman yang maksimal, agar tidak ada lagi kasus pelecehan seksual terhadap anak,” pungkasnya
(ricke senduk)

Peluang dan Tantangan mencapai tujuan besar Hilirisasi Indonesia

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan