Ketua Firli Bahuri Berstatus Tersangka

Firli Bahuri

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Seide.id – Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya bertatus tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus Polisi resmi menetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus dugaan pemerasan itu diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Atas laporan itu, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Selain memeriksa saksi, kepolisian juga menggeledah rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehat di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” katanya.

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka kasus Korupsi. Jendral purnawan kelahiran 8 November 1963 ini, menduduki posisi Ketua KPK sejak 20 Desember 2019 dan merupakan Ketua KPK ke-6.

Drs. Firli Bahuri, M.Si. dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) ini sebelumnya menjabat Kabaharkam Polri, dan pernah menjabat sejumlah posisi penting.

Dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Boediono, Kapolda Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Wakapolda Jateng, Deputi Penindakan KPK, dan terakhir sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.- dms.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.