Menghina Presiden Bisa Masuk Penjara

Menghina Presiden Bisa Masuk Penjara

Indonesia memiliki pasal penghinaan terhadap kepala negara dan simbol negara, namun tidak selalu digunakan. entah ap[a penyebabnya.

Menjadi presiden, memang harus berkulit tebal, berhati baja dan tahan segala caci maki, kebencian dan fitnah. Meski ada undang-undang bahwa menghina kepala negara bisa dihukum, di Indonesia, penegak hukum tidak melakukan apa-apa. Tidak memiliki inisiatif.

Di negara lain seperti Eropa, kepala negara- presiden atau raja dan bangsawan- memiliki undang-undang yang melindungi mereka dari pelecehan, hinaan maupun fitnah. 

Seorang penulis Polandia menghadapi dakwaan karena menyebut Presiden Andrzej Duda sebagai orang yang “tolol”. Pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara, meskipun dakwaan tersebut biasanya dijatuhkan dengan melakukan pelayanan masyarakat. Seperti membersihkan toilet, menyapu jalanan atau melayani makan orang-orang miskin. 

Banyak negara Eropa masih mempunyai undang-undang khusus yang melindungi simbol nasional, pejabat negara, kepala negara atau bahkan presiden negara asing dari penghinaan.

Menyinggung perasaan dan pikiran raja adalah kejahatan berdasarkan undang-undang tahun 1847 dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Mereka yang ingin masuk dalam silsilah keluarga kerajaan hanya menghadapi hukuman maksimal dua tahun penjara.

Berikut ini undang-undang pelecehan simbol negara di berbagai negara. 

Denmark

Mencemarkan nama baik raja atau kepala pemerintahan dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara, menurut Pasal 115 KUHP Denmark. Dan jika ada yang menghina ratu, ibu ratu, atau ahli waris, mereka bisa dijebloskan ke penjara hingga tiga tahun.

Aktivis Greenpeace didakwa berdasarkan hukum atas tindakan mereka pada jamuan makan malam kerajaan di KTT iklim COP15 Kopenhagen tahun 2011.

Perancis

Prancis menghapuskan undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan yang menyinggung presiden pada tahun 2013, namun negara tersebut menambahkan presiden ke dalam daftar pejabat negara yang menerima perlindungan khusus dari pencemaran nama baik, dengan potensi denda sebesar €45.000 bagi pelanggarnya.

Jerman

Negara ini merevisi undang-undang pencemaran nama baik pada tahun 2017 setelah perselisihan dengan Turki mengenai seorang komedian Jerman yang menghina Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan dengan mengatakan bahwa ia berhubungan seks dengan binatang.

Namun Jerman hanya mendekriminalisasi penghinaan terhadap presiden asing. Meremehkan presiden Jerman tetap merupakan sebuah kejahatan, dan melakukan hal tersebut secara terbuka atau melalui media dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga bulan hingga lima tahun.

Yunani

Siapa pun yang menghina atau memfitnah presiden Yunani dapat dipenjara hingga tiga bulan. Konstitusi Yunani juga mengizinkan penyitaan publikasi apa pun yang dianggap menghina presiden.

Islandia

Pasal 101 KUHP Islandia mengatur hukuman yang dapat dikenakan pada orang yang mencemarkan nama baik atau menghina presiden atau seseorang yang menjalankan kekuasaan presiden dengan hukuman hingga dua kali lebih berat dibandingkan orang normal. Yakni hingga empat tahun penjara. Jika penghinaan atau pencemaran nama baik ditujukan terhadap “kerabat terdekat presiden sedemikian rupa sehingga dianggap ditujukan terhadap rumahnya, hukumannya dapat ditambah dengan penambahan hingga setengahnya lagi.”

Italia

Siapa pun yang “menyinggung kehormatan dan prestise Presiden Italia” dapat dipenjara selama satu hingga lima tahun, menurut KUHP Italia. Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers juga merupakan pelanggaran menurut undang-undang pers dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun.

Polisi Italia pernah menggeledah beberapa rumah dalam penyelidikan atas pesan-pesan menghina dan penghinaan yang diterima oleh Presiden Sergio Mattarella.

Belanda

Pencemaran nama baik atau penghinaan yang disengaja terhadap raja diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Menyebarkan materi yang menghina raja atau keluarga kerajaan juga merupakan tindakan ilegal.

Polandia

Penghinaan terhadap kepala negara dapat mengakibatkan hukuman tiga tahun penjara. Polandia juga melindungi bendera, negara dan perasaan keagamaan dari penghinaan.

Portugal

Menghina atau mencemarkan nama baik presiden dapat dikenakan hukuman hingga tiga bulan penjara atau denda. Hukuman akan bertambah jika penghinaan tersebut dimuat di media, dengan hukuman penjara berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun dan kemungkinan denda.

Slovenia

Pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, hoax, atau tuduhan kejahatan palsu terhadap presiden Slovenia merupakan pelanggaran pidana. Pelanggar dapat menghadapi denda atau penjara hingga satu tahun, menurut KUHP Slovenia.

Spanyol

Siapa pun yang “melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Raja atau salah satu keturunannya, Permaisuri atau pangerang, Bupati atau anggota Kabupaten, atau Pewaris Takhta” dapat dipenjara selama enam bulan hingga dua tahun jika pelanggarannya dianggap serius. Alternatifnya, mereka bisa menghadapi denda.

Pada bulan Februari, penangkapan seorang rapper yang dituduh menghina polisi dan monarki Spanyol di Twitter memicu protes.

Swedia

Berdasarkan KUHP Swedia, siapa pun yang menghina atau melakukan pencemaran nama baik terhadap raja Swedia atau anggota keluarga kerajaan dapat dipenjara hingga empat tahun, atau bahkan enam tahun jika tindakan tersebut dianggap sangat berat.

Undang-undang serupa juga berlaku di San Marino, Vatikan, Andorra, Malta, Monaco, Indonesia dan banyak negara lain. 

Indonesia juga memiliki undang-undang perlindungan kepala negara dan simbol negara. “ Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

Pencemaran nama baik adalah perbuatan serius yang dapat merusak citra seseorang atau entitas, dan dalam dunia modern, kasus-kasus semacam ini semakin sering terjadi. Berikut adalah beberapa contoh nyata kasus pencemaran nama baik:

1/. Pernyataan Tuduhan Tidak Berdasar di Media Sosial
2/ Tulisan atau Artikel Palsu yang Merugikan
3/. Akun Palsu di Media Sosial
4/. Penyebaran Rumor Palsu di Muka Umum melalui medsos
5/ Komentar Merendahkan di Dunia Online
6/ Fitnah atau hoax

Enam hal itu sekarang sedang ramai dihembuskan orang-orang tertentu kepada presiden, dan keluarganya. Tak ada perlindungan sama sekali dari aparaat dan penegak hukum. Sudah nasib seorang presiden yang dibiarkan menahan serbuan cacimaki, hinaan, dan fitnah.

Mungkin Pemilu harus menambah syarat lagi bagi capres dan cawapres, bahwa mereka harus siap dihujat rakyat yang tidak menyukainya. 

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

Saya Menolak untuk Membenci Jokowi

Ini Bukan Jokowi yang Kita Kenal

Avatar photo

About Mas Soegeng

Wartawan, Penulis, Petani, Kurator Bisnis. Karya : Cinta Putih, Si Doel Anak Sekolahan, Kereta Api Melayani Pelanggan, Piala Mitra. Seorang Crypto Enthusiast yang banyak menulis, mengamati cryptocurrency, NFT dan Metaverse, selain seorang Trader.