Mulai 4 Juli 2021 Penumpang Pesawat Wajib Instal Aplikasi “Pedulilindungi”

Seide.id – Untuk Mencegah Pemalsuan Hasil Tes COVID-19 sebagai Syarat Perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus COVID-19, mulai hari ini (4/7/2021), Kemenkes membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.

Calon penupang pesawat menunjukan bukti hasil tes antigen / PCR di Bandara Soekarno Hatta. (Foro: Herman Wijaya)

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi,” kata Budi.

“Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,” kata Budi.

Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.

“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Menkes.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.

Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Pada tanggal 1 Juli juga sudah dilaunching pilot project menggunakan QR Code Aplikasi Pedulilindungi di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan COVID-19.

Menteri BUMN Erick Tohir medukung integrasi data kesehatan dan aplikasi Pedulilindungi. Ia meyakini integrasi ini sangat penting untuk memastikan pemerintah tepat sasaran dalam
menangani COVID-19.

Direktur Operasi Angkasa Pura Airports Wendo Asrul Rose menilai integrasi data kesehatan penumpang dengan aplikasi Pedulilindungi ini merupakan antisipasi dari peningkatan trafik penumpang pesawat udara agar meminimalisir penularan COVID-19.

Sebagai langkah awal, penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan udara adalah wajib menginstall aplikasi Pedulilindungi. Selanjutnya penumpang melakukan proses registrasi dan penumpang mendapatkan user account.

Pada saat melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan, ataupun klinik, ataupun rumah sakit ini rumah sakit ini diharapkan sebagaimana SE yang sudah diterbitkan oleh Pak Menteri Kesehatan ini wajib terafiliasi dengansistem.

“Jadi nanti semua hasilnya akan diupload dimasukkan ke New All Record yang datanya dikelola oleh Kemenkes,” kata Wendo.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menambahkan bahwa utilisasi dan fitur-fitur aplikasi Pedulilindungi akan mendukung pencegahan penularan COVID-19 dan membantu program vaksinasi COVID-19, dan juga pemantauan zona risiko COVID-19 di seluruh Indonesia.

Selain integrasi data kesehatan penumpang, manfaat penting lainnya dari aplikasi tersebut adalah dapat mengakses fasilitas publik.

Melalui penambahan fitur-fitur tersebut masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memutakhirkan kebijakan penanganan COVID-19.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik dan mengapresiasi upaya pengintegrasian data dari Kemenkes dan penerapan aplikasi layanan kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dari Kominfo, dalam rangka mendukung pelaksanaan pengecekan syarat perjalanan melalui transportasi udara di masa PPKM Darurat.

Menhub menjelaskan, pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Udara bersama operator bandara dan maskapai, akan mendukung pelaksanaan ujicoba penerapan untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, dan turut mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik integrasi dan penggunaan aplikasi ini nantinya bisa digunakan juga di terminal bus, stasiun, dan pelabuhan. Karena ini penting untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk menggunakan transportasi publik dengan aman dan tetap sehat,” ucap Menhub.

Avatar photo

About Herman Wijaya

Wartawan, Penulis, Fotografer, Videografer