Seide.id, Jakarta – Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku ilegal akses pencurian data kependudukan untuk akses aplikasi PeduliLindungi. Dari keempat pelaku itu, salah satunya pegawai kelurahan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial FH (23) dan HH (30). FH dan HH membobol data kependudukan dan memasukkannya ke dalam aplikasi PeduliLindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin untuk mereka jual secara bebas.
Dua lainnya, AN dan DI, merupakan pembeli sertifikat vaksin palsu.
“Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan,” ujar Fadil di Jakarta, Jumat tadi (3/9/2021).
Fadil juga mengatakan bahwa mereka memiliki akses data ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara.
Pelaku lainnya memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Modus operandinya, pertama pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada kelurahan,” kata Fadil.
Lanjut ia, setalah mendapatkan akses NIK tersebut, pelaku masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga diketahuinya.
“Pelaku lainnya bertugas sebagai marketing menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan,” ujar Fadil.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan enam tahun. (Demos)


