Polri Putuskan Tidak Memecat Richard Eliezer

Seide.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski Polri tetap mempertahankan, namun kepada Richard juga dikenakan sanksi etik dan sanksi administratif mutasi.

Sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis. Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Richard Eliezer Menerima

Ahmad Ramadhan menyebut Richard Eliezer menerima putusan sidang tersebut.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (didemosi),” ujar Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, Richard adalah anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.

Diketahui, sidang etik Bharada E yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi, berlangsung selama tujuh jam. Sidang diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
(ricke senduk)

Beda Pendapat Hal Kembalinya Richard Eliezer ke Kepolisian

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan