Beda Pendapat Hal Kembalinya Richard Eliezer ke Kepolisian

Seide.idRichard Eliezer (Bharada E), terdakwa dengan status justice collaborator (JC), di vonis divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan, sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian jika telah selesai menjalani hukuman.

“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, (15/2/2023).

Seperti diketahui, sebelum terlibat kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.

Dalam hal ini, ada argumen berbeda pendapat secara hukum terkait karier Richard di kepolisian dan juga saran.

Saran Untuk Berkarier di Tempat Lain

Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyarankan Richard Eliezer untuk berkarier lain di luar kepolisian jika telah selesai menjalani hukuman.

“Kalau menurut saya lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri. Dia kan sudah mendapat hukuman yang ringan. Itu sudah lebih dari cukup. Lebih baik dia merelakan kariernya di kepolisian,” kata Soleman, Jumat (17/2/2023).

“Masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara. Tidak harus menjadi polisi,” sambungnya.

Kalau dari aturan masih memungkinkan, di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan, bisa menjadi bumerang bagi Polri.

Sebab meski Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai justice collaborator, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Nasib karier Richard kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Untuk bisa kembali ke Polri sangat tergantung para pimpinan Polri. Kalau dari aturan masih memungkinkan. Tapi keputusan ada di tangan para pimpinan Polri. Mereka yang lebih tahu apa dampak bila Eliezer masuk berdinas kembali,” ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman.

Ada Peluang, Tapi Juga Ada Perkap

Peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer, mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum.

“Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya,” kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” ucap Bambang.

Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.

Peluang

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Bambang mengata, jika merujuk pada aturan itu, maka ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, kata Bambang, Perkap itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Dalam PP 1/2003 disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

“Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.

Sidang Kode Etik

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan segera menggelar sidang etik yang menentukan nasib karier Richard Eliezer di kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik digelar sebagai tindak lanjut putusan pengadilan. “Dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” kata Dedi kepada wartawan, (16/2).
(ricke senduk)

Ferdy Sambo Divonis Mati: Tak Ada Hal Yang Meringankan

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan