RIZIEK SHIHAB DIVONIS 4 TAHUN PENJARA

SEIDE.id. – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui Majelis Hakimnya memvonis Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara untuk kasus pelanggaran prokes di Bogor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Kamis (24/6).

Selaku Ketua Majelis Hakim, Khadwanto menyatakan Rizieq dinilai menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap (swab) di RS Ummi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu enam tahun penjara.
Hal yang memberatkan vonis, perbuatannya Riziek meresahkan atau menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Dalam kasus prokes Covid 19 di Bogor, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq. Ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya. Demikian kata Hakim

Atas putusan hakim tersebut, Rizieq Shihab menyatakan akan banding. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.

Sidang dengan agenda vonis pimpinan FPI itu diwarnai bentrok di depan PN Jakarta Timur di antara massa pendukung Rizieq dengan polisi. Mereka mencoba masuk dan memecah blokade polisi.

Polisi menangkap sejumlah pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut. – dms.

Avatar photo

About Supriyanto Martosuwito

Menjadi jurnalis di media perkotaan, sejak 1984, reporter hingga 1992, Redpel majalah/tabloid Film hingga 2002, Pemred majalah wanita Prodo, Pemred portal IndonesiaSelebriti.com. Sejak 2004, kembali ke Pos Kota grup, hingga 2020. Kini mengelola Seide.id.