Kasus penganiayaan berat dengan lemparan kursi kepada karyawan perempuan hingga berdarah itu dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024. Namun tak ada kelanjutannya. Polisi berdalih masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.
Seide.id. – Setelah menjadi viral dan tak jelas prosesnya, selama sebulan terakhir, George Sugama Halim (GSH), terduga penganiaya terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditangkap personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Sukabumi, Minggu (15/12) malam.
“Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024). Video penangkapannya diberitakan di sosial. Nampak pelaku yang sedang tiduran di kamar hotel, diminta memahami penjemputannya dan mengikuti sejumlah aparat.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa kekerasan itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan bagian dari pekerjaannya.
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.
Kasus penganiayaan berat dengan lemparan kursi kepada karyawan perempuan hingga berdarah itu dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024. Namun tak ada kelanjutannya. Polisi berdalih masih meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti.
Menurut penuturan korban, ini bukan aksi penganiayaan pertama dan pelaku menyebut dia kebal hukum. “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024), sebagaimana diberitakan detik.com.
Setelah viral di media sosial, Kombes Nicolas baru menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, dan saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara. (dms)