Pantaskah Ahok Menjadi Meneg BUMN

Pantaskah Ahok Menjadi Men BUMN ?

Menjelang akhir tahun 2021l banyak beredar isue tentang Ahok. Bukan soal kutukan Ahok kepada orang yang menjerumuskan ia dalam penjara melalui tuduhan Penistaan Agama. Melainkan pentingnya mengangkat Ahok sebagai Menteri BUMN atau bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Jabatan ini menakutkan bagi pegawai pemerintahan yang biasa korupsi dan indisipliner. ( Foto: 86news)

ERIZELI JELY BANDARO

Kalau ada orang bertanya apakah Ahok pantas menjadi Meneg BUMN? Saya akan jawab. Pantas ! Mengapa ? Fakta, Ahok berhasil menyelamatkan pemborosan anggaran kilang US$ 6 miliar lebih atau setara Rp 84 triliun. Itu tak  gampang. 

Yang Ahok hadapi adalah vendor yang punya lobi politik tingkat tinggi dan hampir semua direksi Pertamina sudah dibawah kendali vendor. Kalau Ahok mau damai, dia bisa dapat fee sedikitnya 2,5%. Hitung aja berapa duit dia terima. Itu sama dengan Rp 2,1 triliun. Pasti aman. Karena  tadinya anggaran sudah disetujui. Tetapi Ahok tidak tergoda. Uang Rp 2.1 T dia tolak. Dia lebih utamakan negara. Dia perintahkan penggal anggaran sampai USD6 miliar. 

Disamping itu, Ahok berhasil menekan direksi Pertamina melakukan penghematan luar biasa sampai 30% Opex, sehingga tahun 2020 untung Rp 14 triliun. Bayangkan kalau tidak ada Ahok, tidak ada penghematan 30% Opex ( biaya operasi ). Apa jadinya ? Pertamina terus jadi bancakan.  Itulah kehebatan Ahok dalam hal pengawasan.  

Saya menilai untuk jadi Meneg BUMN, Ahok sudah cukup bukti. Dia memang kompeten. Punya integritas dan dedikasi kepada bangsa tidak perlu diragukan.

Tapi  memang ada kendala. Dalam Pasal 22 huruf f UU 39/2008, disebutkan syarat untuk menjadi menteri yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Tapi ini masih debatable kalau UU 39/2008 menjadi sandungan karir politik Ahok. Memang Ahok pernah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tapi ancaman pasal itu adalah “ maksimal”  5 tahun. Artinya bukan ancaman 5 tahun, bisa dibawah 5 tahun.  Artinya jelas tidak melanggar   pasal 22 huruf f UU 39/2008.  Ok lah. Mari kita uji ke MK. Kita lihat nanti. Apa keputusan MK. Saya yakin Ahok menang.

Selain minta keputusan MK. Ada lagi solusi cepat untuk Ahok jadi pejabat setingkat menteri,  yaitu  Dirut Super Holding BUMN. Tapi rencana mendirikan super holding sesuai janji pemilu Jokowi kandas oleh Eric Tohir. Padahal kalau super holding BUMN dibentuk, Ahok sangat layak secara hukum dan prosedur untuk menjabat sebagai dirut. Itu sesuai Permen BUMN 3/2015.  

Namun secara politik, sepertinya Jokowi tidak berani. Terlalu besar risiko politiknya kalau menunjuk Ahok sebagai menteri atau dirut BUMN. Kadang untuk kebenaran dan kebaikan kita masih harus sabar menanti Jokowi menampakkan taringnya dengan slogan nothing to lose.

BACA JUGA

Permainan Catur Politik Tingkat Tinggi

Uang Itu Omong Kosong ( Politik dan Bisnis)

About Erizeli Jely Bandaro

Penulis, Pengusaha dan Konsultan